| Doni Akbar mendatangi mapolres Pemalang ditemui oleh wakapolres Pemalang |
DA Center, Pemalang - Dunia pendidikan Indonesia masih berduka dengan tragedi memilukan yang merenggut nyawa anak tak berdosa. Muhamad Hasbi Al Aqib, seorang bocah berusia 7 tahun yang duduk di bangku kelas II SD Negeri 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, mengembuskan napas terakhirnya setelah diduga menjadi korban perundungan dan penganiayaan berat oleh kakak kelasnya.
Sebelum meninggal dunia, korban sempat menyampaikan pengakuan kepada keluarga bahwa dirinya kerap disiksa dan dirundung di sekolah. Kasus tragis ini langsung menyulut gelombang keprihatinan serta amarah publik, hingga memicu reaksi keras dari para wakil rakyat di Senayan.
Duka mendalam menyelimuti keluarga korban saat jajaran wakil rakyat turun langsung ke rumah duka.diketahui bahwa Anggota Komisi VI DPR RI, Doni Akbar, Nur Azmi Wicaksono Ketua DPD Partai Golkar Pemalang didampingi Wakil Ketua DPRD Pemalang, Aris Ismail, beserta rombongan mendatangi rumah duka Muhamad Hasbi Al Aqib pada 5 Oktober 2026. Selain menyampaikan belasungkawa, Doni mendengarkan seluruh keluh kesah keluarga dan menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di Polres Pemalang.
“Perundungan terhadap anak tidak boleh dianggap sebagai kenakalan biasa. Persoalan ini harus ditangani secara serius dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Saya akan ikut mengawal agar keluarga korban mendapatkan perhatian dan proses penanganannya berjalan secara serius,” tegas Doni Akbar.
Tak hanya Komisi VI, desakan penegakan hukum juga datang dari sektor penegakan hukum dan pendidikan. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyatakan bahwa pihak Komisi III yang membidangi hukum telah menerima aduan masyarakat yang viral di media sosial. Abdullah meminta aparat kepolisian bergerak cepat, menyeluruh, dan transparan dalam melakukan penyelidikan agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
Ia mengingatkan bahwa sekolah memegang peran vital dan memiliki tanggung jawab penuh untuk merespons kejadian, melindungi korban, melakukan penanganan awal, memberikan informasi jujur kepada orang tua, serta berkoordinasi dengan kepolisian.
“Mendengar aduan tersebut, yang juga banyak tersebar di media sosial, Komisi III DPR yang membidangi hukum akan mengawal kasus kematian ananda ini. Saya meminta Polres Pemalang menangani kasus ini secara transparan,” ujar Abdullah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Sorotan tajam turut dilemparkan oleh pimpinan Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan. Dilansir dari akun resmi Instagram DPR RI, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, mengecam keras segala bentuk penyelesaian kasus kekerasan anak yang cenderung ditutup-tutupi. Menurutnya, sekolah harus menjadi tempat yang paling aman bagi anak untuk belajar dan tumbuh, bukan justru menjadi tempat yang mengancam nyawa. Esti mendesak adanya tindakan tegas dan pembinaan khusus agar memberikan efek jera, tanpa mengabaikan fakta bahwa kasus ini melibatkan anak di bawah umur.
“Kasus-kasus bullying ini sangat sering terjadi. Jangan normalisasi. Semua pihak tidak boleh menutupi kasus ini. Harus dibuka secara transparan siapa yang terlibat supaya tidak terulang kembali. Serahkan sepenuhnya kepada para penegak hukum karena ini kasusnya adalah melibatkan anak. Maka tentu saja dari Komisi Perlindungan Anak, kita berharap sekolah lebih aktif mengkontrol terhadap kegiatan-kegiatan anak-anaknya,” kata MY Esti Wijayati.
Tanggung Jawab Orang Tua dan Masyarakat
“Orang tua, masyarakat juga punya tanggung jawab yang sama. Karena anak ngumpul, lalu di situ terjadi sedikit keributan, tidak perlu menunggu sampai satu korban. Langsung diperingatkan. Itu butuh keberanian dan butuh ketegasan. Termasuk memberikan informasi pemahaman di ruang-ruang kelas, itu penting. Harus diberikan efek jera dengan memberikan pemberlakuan secara hukum. Ini sudah sesuatu yang sangat berat. Maka perlu ada pembinaan khusus,” lanjut Esti.
Tragedi Pemalang ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan nasional. Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman untuk menjamin perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, dan keamanan sosiokultural anak. Namun, meninggalnya Aqib menunjukkan bahwa implementasi aturan tersebut di lapangan masih sangat lemah.
Kini, publik menanti ketegasan aparat dan komitmen negara untuk mengusut tuntas kasus ini hingga terang-benderang, demi memastikan tidak ada lagi nyawa anak bangsa yang melayang akibat aksi perundungan.(Kik)

0 Komentar